Kantor Kejaksaan Agung untuk Jurnalis di Nairobi telah mengakui prosedur baru pemerintah Kenya yang memungkinkan lembaga penegak hukum dan badan peradilan untuk bekerja sama dengan pihak internasional, memperoleh bukti, menyerahkan tersangka dan memperoleh saksi saat melakukan investigasi teroris. Termasuk menetapkan rencana untuk meningkatkan kemampuan intelijen dan kemampuan lintas batas, dengan tujuan memfasilitasi akses ke informasi dan memperkuat hubungan antar negara untuk memerangi terorisme.(13/4)
Observatorium Al-Azhar untuk Memerangi Ekstremisme menghargai langkah prosedural pencegahan ini, yang merupakan salah satu langkah terpenting untuk menjaga keamanan dan stabilitas, dan memungkinkan negara bagian Kenya mengamankan perbatasannya.